Selasa, 08 Desember 2020

Rumah minimalis tengah kota sidoarjo

         Rumah ini berukuran type 45/60, dengan luas lahan 5M X 12M full bangunan.
Lokasi dekat dengan alun alun kota Sidoarjo. tepatnya di desa kemiri sidoarjo, masuk jalan Cemandi (Depan Perumahan Kemiri Indah).
        Untuk legalitas adalah hal yang paling penting ketika kita ingin membeli atau berinvestasi di bidang properti baik itu tanah kavling maupun rumah seperti yang pernah saya bahas di artikel sebelumnya (Mengetahui legalitas tanah penting ketika membeli tanah kavling).
rumah minimalis sidoarjo
rumah minimallis penampakan dari depan
Nah di rumah minimalis tengah kota sidoarjo ini legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atau disingkat dengan SHM. Jadi agan - agan tidak perlu repot repot lagi utk memperpanjang surat seperti ketika kita membeli rumah pada perumahan yang umumnya legalitas berupa SHGB (Sertifikat hak guna bangunan).
So ini dah jani nilai plus jika agan-agan dan siste-sista yang menginginkan untuk berinvestasi ataupun yang lagi cari hunian baru.

rumah minimalis sidoarjo

Nah ini adalah penampakan carportnya . Dan ada tambahan bonusnya yaitu free pagar, kanopi dan tandon bagi anda yang berminat untuk berinvestasi atau membelinya.
Untuk sistem pembelian bisa cash atau tunai atau bisa dengan KPR melalui bank yang kami tunjuk atau bank referensi dari anda.
rumah minimalis sidoarjorumah minimalis sidoarjorumah minimalis sidoarjo

Nah bagi agan -agan yang berminat dan tertarik untuk membeli dan berinvestasi atau sekedar tanya - tanya hubungi : (WA) 081-235-282-285
Atau klik link berikut ini : info rumahqu


Selasa, 01 Desember 2020

Mengetahui legalitas tanah penting ketika membeli tanah kavling

Sertifikat Hak Milik
         Syarat paling utama ketika kita hendak membeli tanah kavling adalah kejelasan tentang " Legalitas Tanah". Legalitas tanah ini meliputi : Surat kepemilikan tanah, status tanah, perijinan yang sudah diurus apa saja dan siapa pengelolanya.
        Banyak kasus penipuan tanah kavling terjadi ketika pembeli atau buyer kurang menyadari hal ini. Mereka awalnya tertarik karena harga yang murah atau miring dan dengan kemudahan sistem pembayaran, sedangkan mengenai legalitas kurang begitu mereka perhatikan atau bisa jadi karena kekurang pahaman mereka terhadap hal ini.
           Jika bukti kepemilikan tanah adalah Letter C atau Petok D maka carilah informasi ke kepala desa atau kelurahan tempat dimana tanah tersebut berada. Apakah benar bahwa Letter C tersebut atau Petok D tersebut atas nama penjual atau ahli waris atau seperti apa, dan apakah tidak ada permasalahan sengketa atas tanah tersebut. 
        Untuk bukti kepemilikan berupa "Sertifikat Hak Milik" (SHM) memang lebih bagus, dalam arti tanah tersebut sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi jangan terburu senang dulu ya guys, karena ternyata banyak juga bermunculan sertifikat palsu atau ganda di luaran sana yang entah bagaimana bisa muncul atau terbit. Jadi untuk memastikan hal tersebut hendaknya kita cek and ricek terlebih dahulu berkas tersebut dengan cara membawa sertifikat hak milik tersebut ke BPN setempat.