Selasa, 01 Desember 2020

Mengetahui legalitas tanah penting ketika membeli tanah kavling

Sertifikat Hak Milik
         Syarat paling utama ketika kita hendak membeli tanah kavling adalah kejelasan tentang " Legalitas Tanah". Legalitas tanah ini meliputi : Surat kepemilikan tanah, status tanah, perijinan yang sudah diurus apa saja dan siapa pengelolanya.
        Banyak kasus penipuan tanah kavling terjadi ketika pembeli atau buyer kurang menyadari hal ini. Mereka awalnya tertarik karena harga yang murah atau miring dan dengan kemudahan sistem pembayaran, sedangkan mengenai legalitas kurang begitu mereka perhatikan atau bisa jadi karena kekurang pahaman mereka terhadap hal ini.
           Jika bukti kepemilikan tanah adalah Letter C atau Petok D maka carilah informasi ke kepala desa atau kelurahan tempat dimana tanah tersebut berada. Apakah benar bahwa Letter C tersebut atau Petok D tersebut atas nama penjual atau ahli waris atau seperti apa, dan apakah tidak ada permasalahan sengketa atas tanah tersebut. 
        Untuk bukti kepemilikan berupa "Sertifikat Hak Milik" (SHM) memang lebih bagus, dalam arti tanah tersebut sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi jangan terburu senang dulu ya guys, karena ternyata banyak juga bermunculan sertifikat palsu atau ganda di luaran sana yang entah bagaimana bisa muncul atau terbit. Jadi untuk memastikan hal tersebut hendaknya kita cek and ricek terlebih dahulu berkas tersebut dengan cara membawa sertifikat hak milik tersebut ke BPN setempat. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar